Selasa, 08 Oktober 2013
Cara Install Komputer
kalau anda mempunyai komputer dan takut kalau sistem komputer anda dirusak virus atau takut software2 yang ada di program file anda hilang Atau anda tidak mempunyai driver untuk komputer, jangan khawatir karena anda bisa menyimpan images atau backup windows anda beserta semua program yang sudah anda instalkan. anda bisa menyimpannya di Hardist , flashdist, atau di cd. baik itu harddisknya menggunakan OS win ME, 98, 2000 XP , Vista, maupun Linux.Langkah pertama yang kamu lakukan adalah download dulu software Hiren’s Boot CD versi. 9.0 atau versi lainnya sekarang dah sampai versi.9.6 (cari di indowebster.com) :setelah berhasi di download file tersebut kamu burning (karena file yg di download adala file **.iso) ke dalam CD kosong, setelah berhasil maka lakukanlah langkah2 cloning harddisk sebagai berikut :
1. masuk keBIOS
2. Atur BIOS komputer kamu agar boot awalnya ke CD ROM.
3. Selanjutnya masukkan CD Hiren’s boot CD yg sdh di burning tadi ke dalam CD room.
4. Langkah berikutnya muncul pesan : Boot From Hard Drive dan start From CD, kamu pilih aja pesan kedua.
5. Langkah berikutnya akan muncul menu dari sowfware Hirens boot CD, kamu langsung geserkan kursor saja ke menu Disk Clone Tools, Enter.
6. Terus masuk lagi sub menu lainnya, geser kursor ke norton Ghost 8.3 (Enter).
7. Muncul lagi sub menu, kamu pilih saja Ghost (Normal) enter.
8. tunggu beberapa saat, sampai aplikasi Norton Ghost Aktif.
9. Klik tombol OK saja, maka program Norto Ghost Aktif,
10. pada menu pilih Lokal, pilih harddist, terus To images
11. selanjutnya pilih partisi tempat penyimpanan images nya ( misalnya di partisi D )
12. terus bikin nama nya ( kasih nama nya GHOST )
13. langkah selanjutkan klik saja tombol OK.
14. dan tunggulah beberapa saat sampai proses cloning selsai. ( 5 menit )
15.Setelah selesai restart komputer nya.
suatu saat kalau komputer anda bermasalah atau error, atau sistemnya dirusak virus, anda tidak perlu khawatir karena dalam waktu lebih kurang 5 menit komputer anda bisa dikembalikan ke keadaan awal. tanpa virus serta lengkap dengan software2 dan drivernya. cara nya mirip langkah,
1. masuk keBIOS
2. Atur BIOS komputer kamu agar boot awalnya ke CD rom.
3. Selanjutnya masukkan CD Hiren’s boot CD yg sdh di burning tadi ke dalam CD room.
4. Langkah berikutnya muncul pesan : Boot From Hard Drive dan start From CD, kamu pilih aja pesan kedua.
5. Langkah berikutnya akan muncul menu dari sowfware Hirens boot CD, kamu langsung geserkan kursor saja ke menu Disk Clone Tools, Enter.
6. Terus masuk lagi sub menu lainnya, geser kursor ke norton Ghost 8.3 (Enter).
7. Muncul lagi sub menu, kamu pilih saja Ghost (Normal) enter.
8. tunggu beberapa saat, sampai aplikasi Norton Ghost Aktif.
9. Klik tombol OK saja, maka program Norto Ghost Aktif,
10. pada menu pilih Lokal, pilih harddist, terus From images
11. selanjutnya cari backup atau images yang telah disimpan tadi. partisi tempat penyimpanan images nya ( misalnya di partisi D )
12. klik atau open images ( namanya Ghost ) yang disimpan Di dirve D atau di Cd atau di Flashdist.
13. langkah selanjutkan klik saja tombol OK.
14. dan tunggulah beberapa saat sampai proses cloning selsai. ( 5 menit )
15.Setelah selesai restart komputer nya.
selamat komputer anda telah selesai di instal lengkap dengan software2 nya.
selamt mencoba
Minggu, 22 September 2013
Kamis, 12 September 2013
Fiqih Muamalah
PENGERTIAN
FIQIH MUAMALAH
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi allah yang telah memberikan karunia pada kaum muslimin sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-natikan syafa’atnya diyaumul kiyamah kelak.
Makalah ini berisikan uraian mengenai PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH , yang diantaranya ada pengertian, arti pentingnya, dll.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas dan juga memberi pemahaman tentang materi tersebut kepada para pembaca.
Mudah-mudahan memenuhi harapan berbagai pihak.
Segala puji bagi allah yang telah memberikan karunia pada kaum muslimin sehingga kita dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Dan semoga sholawat serta salam senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW,yang kita nanti-natikan syafa’atnya diyaumul kiyamah kelak.
Makalah ini berisikan uraian mengenai PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH , yang diantaranya ada pengertian, arti pentingnya, dll.
Makalah ini dibuat untuk melengkapi tugas dan juga memberi pemahaman tentang materi tersebut kepada para pembaca.
Mudah-mudahan memenuhi harapan berbagai pihak.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup dalam bermasyarakat. Sebagai makhluk sosial dalam hidupnya manusia memerlukan manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidup.
B. Rumusan masalah
1. Apa Pengertian muamalat?
2. Apa arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat?
3. Apa prinsip-prinsip muamalah islam?
4. Apa saja ruang lingkup dari fiqih muamalah?
5. Apa arti penting pendidikan muamalah islam?
C. Tujuan penulisan
1. Agar mengetahui pengertian muamalat.
2. Agar mengetahui arti penting muamalat dalam kehidupan masyarakat.
3. Agar mengetahui prinsip-prinsip muamalat dalam islam.
4. Agar mengetahui ruang lingkup dari fiqih muamalat.
5. Agar mengetahui arti penting pendidikan muamalat islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
• Muamalah secara bahasa sama dengan kata (mufa alatan) yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan.
• Muamalah secara istilah aturan-aturan(hukum-hukum) allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
• Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
• Menurut Muhammad Yusuf Musa pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
• Jadi pengertian Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
B. Arti penting muamalah islam dalam kehidupan masyarakat
Husein Shahhathah (Al-Ustaz Universitas Al-Azhar Cairo) dalam buku Al-Iltizam bi Dhawabith asy-Syar’iyah fil Muamalat Maliyah (2002) mengatakan, “Fiqh muamalah ekonomi, menduduki posisi yang sangat penting dalam Islam. Tidak ada manusia yang tidak terlibat dalam aktivitas muamalah, karena itu hukum mempelajarinya wajib ‘ain (fardhu) bagi setiap muslim.
Husein Shahhatah, selanjutnya menulis, “Dalam bidang muamalah maliyah ini, seorang muslim ber-kewajiban memahami bagaimana ia bermuamalah sebagai kepatuhan kepada syari’ah Allah. Jika ia tidak memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah. Oleh karena itu, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling pasar dan berkata :
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah me-ngerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi).
Berdasarkan ucapan Umar di atas, maka dapat dijabarkan lebih lanjut bahwa umat Islam Tidak boleh beraktifitas bisnis, Tidak boleh berdagang, Tidak boleh beraktivitas per-bankan, Tidak boleh beraktifitas asuransi, Tidak boleh beraktifitas pasar modal, Tidak boleh beraktifitas koperasi, Tidak boleh beraktifitas pegadaian, Tidak boleh beraktifitas reksadana, Tidak boleh beraktifitas bisnis MLM, Tidak boleh beraktifitas jual-beli, Tidak boleh bergiatan ekonomi apapun, kecuali faham fiqh muamalah.
Sehubungan dengan itulah Dr.Abdul Sattar menyimpulkan Muamalat adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.
Dalam konteks ini Allah berfirman :
‘Dan saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata,nkepada penduduk Madyan, Kami utus “Hai Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat)”.
Dan Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
C. Prinsip-prinsip muamalah dalam islam
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul. Bahwa hukum islam memberi kesempatan luas perkembangan bentuk dan macam muamalat baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela , tanpa mengandung unsur paksaan. Agar kebebasan kehendak pihak-pihak bersangkutan selalu diperhatikan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat. Bahwa sesuatu bentuk muamalat dilakukan ats dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Bahwa segala bentuk muamalat yang mengundang unsur penindasan tidak dibenarkan.
D. Ruang lingkup
ruang lingkup fiqh muamalah terbagi dua, yaitu ruang lingkup muamalah muamalah madiyah dan adabiyah.
Ruang lingkup muamalah madiyah ialah masalah jusl beli ( al-ba’i/ al-tijarah) , gadai (al-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), pemindahan utang (Al-hiwalah), jatuh bangkrut(taflis) , batasan bertindak (alhajru) , perseroan atau perkongsian (al-syirkah), perseroan harta tenaga (al –mudhorobah), sewa menyewa tanah (al-mukhorrobah) upah(ujrah al-amal), gugatan (al-ssssssssuf’ah), sayembara(al-ji’alah) pembagian kekayaan bersama (al-qismah), pemberian (al-hibah), pembebasan (al-ibra’) damai (as-shulhu), dan di tambah dengan beberapa masalah kontemporer(al-mu’asirah/ al muhadisah), seperti masalah bunga bank, dan asuransi kredit.
Ruang lingkup muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab qobul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran, pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
E. Hubungan fiqh muamalah dengan fiqh lain
Para ulama fiqh telah telah mencoba mengadakan pembidangan ilmu fiqh, namun diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam pembidangannya. Di sini hanya akan di kemukakan pendapat yang membaginya menjadi dua bagian besar, yaitu:
a. ibadah, yakni segala perbuatan yang di kerjakan untuk mendekatkan diri pada allah, seperti sholat, siyam, zakat, haji dan jihad
b. muamalah, segala persoalan yang berkaitan dengan urusan dunia dan undang undang. Pembagian di atas lebih banyak di sepakati oleh para ulama’. Hanya maksut dari muamalah di atas ialah muamalah dalam arti luas, yang mencakup bidang bidang fiqh lainnya. Dengan demikian, muamalah dalam arti luas merupakan bagian dari fiqh secara umum. Adapun fiqh muamalah dalam arti sempit merupakan bagian dari fiqh muamalah dalam atri luas yang setara dengan bidang fiqh di bawah cakupan arti fiqh secara luas.
F. Arti penting pendidikan muamalat islam
1. Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan di lakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketakwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. Penanaman nilai, sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagian hidup didunia dan di akhirat.
3. Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama islam.
4. Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan, yaitu untuk menangkal, hal-hal negatif dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6. Pengajaran, tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum system dan fungsional.
7. Penyaluran, yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama islam agar bakat tersebut dapat berkembangsecara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
• Pengertian fiqih muamalat
Fiqih muamalah : hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, misalnya dalam persoalan jual beli, hutang piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa menyewa.
• Arti penting muamalat islam dalam kehidupan masyarakat
memahami muamalah maliyah ini, maka ia akan terperosok kepada sesuatu yang diharamkan atau syubhat, tanpa ia sadari. Seorang Muslim yang bertaqwa dan takut kepada Allah swt, Harus berupaya keras menjadikan muamalahnya sebagai amal shaleh dan ikhlas untuk Allah semata” Memahami/mengetahui hukum muamalah maliyah wajib bagi setiap muslim, namun un-tuk menjadi expert (ahli) dalam bidang ini hukumnya fardhu kifayah.
• Prinsip-prinsip muamalat dalam islam
1. Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, keecuali yang ditentukan oleh al-qur’an dan sunnah rasul.
2. Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur paksaan.
3. Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
4. Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan.
• Ruang lingkup muamalat
B. Penutup
Demikian makalah sederhana ini kami susun. Terima kasih atas antusias dari pembaca yang telah sudi menelaah dan mengimplementasikan isi makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca untuk memberikan saran dan kritik konstruktif kepada penulis demi kesempurnaan makalah ini dan makalah di kesempatan berikutnya yang akan membawa kepada suatu kebenaran.Semoga makalah ini berguna bagi kelompok kita pada khususnya juga para pembaca yang dirahmati Allah Azza wa Jalla. Amiin
Contoh Proposal Pembangunan Majelis Taklim
No. :
01/ MT.AL-Hikmah/ 02/ 2013
Lampiran :
1 (satu) berkas proposal
Hal : Permohonan
Bantuan Dana Pembangunan Majelis Ta’lim
Al–Hikmah
Kepada Yth.
DERMAWAN Dan DERMAWATI
Di tempat
Assalamu'alaikum Wr Wb.
A.
PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji syukur ke
hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia Nya kepada kita
semua. Sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Baginda Nabi Muhammad
SAW, beserta keluarganya, sahabatnya, dan pengikutnya hingga akhir zaman.
“
Sebaik-baiknya tempat adalah Tempat terdapat di dalamnya Majelis ‘Ilmu ”.
Sehubungan dengan ini Kami Pengurus Majlis Ta’lim Al-Hikmah berencana Untuk mendirikan bangunan Majlis Ta’lim Permanent yang berlokasi di Kp. Tanah Baru RT/RW 004/002 desa Harjamekar kecamatan Cikarang Utara kab. Bekasi Jawa Barat. Karena selama ini Rutinitas Kegiatan belajar mengajar Keagamaan yang kami lakukan dilaksanakan belum di tempat yang tetap.
Selanjutnya kami ingin mengajukan permohonan bantuan
dana kepada Bapak/Ibu/Sdr/i para dermawan atau donatur untuk turut
berpartisipasi dalam mewujudkan terlaksananya pembangunan tersebut di atas.
B. DASAR
Ø Quran
surat al Baqarah ayat 261
"Perumpamaan
( Nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang orang yang menafkahkan hartanya dijalan
allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 butir, pada tiap
tiap butir 100 biji. Allah akan melipat gandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang
dikehendaki, dan Allah Maha Luas ( Karunia-Nya ) lagi Maha Mengetahui”.
Ø Hadits
Riwayat Abu Hurairah RA :
"Tidak akan berkurang harta yang
disedekahkan dijalan Allah, bahkan bertambah, bertambah dan bertambah”.
C.
VISI MAJELIS TA’LIM AL-HIKMAH
Majlis Ta’lim AL-hijrah dibangun atas dasar keyakinan
bahwa proses pembentukan SDM yang menjungjung tinggi nilai-nilai ketauhidan
adalah orang-orang dengan jiwa yang beriman sempurna dan berahlak mulia
D.
MISI MAJELIS TA’LIM AL-HIKMAH
Ø
Menciptakan generasi muslim yang berrohani qur’an, hadits
dan berakhlakul karimah.
Ø
Menjadi wahana dalam membangun penumbuhan, mengembangkan,
membentuk, membina dan mengarahkan potensi dasar fitrah manusia.
E.
TUJUAN
Ø
Tersedianya Sarana pendidikan dan pembinaan Aqidah
islamiyah bagi anak-anak, remaja, dan orang tua
Ø
Mencetak generasi muslim yang berwawasan ke-islaman dan
berakhlaqul karimah.
Ø
Mewujudkan lingkungan yang islami, dan bertambahnya
syiar islam.
Ø
Meningkatkan kwalitas keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT.
F. LOKASI
Pembangunan Majelis Ta'lim
Al-HIKMAH didirikan di atas tanah milik sendiri seluas 70 m2 yang terletak di Kp.
Tanah Baru Rt004 Rw002 Desa Harjamekar Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten
Bekasi Jawa barat.
G. SUSUNAN
KEPANITIAAN
Terlampir
H. RENCANA
ANGGARAN
Terlampir
I. RENCANA
ANGGARAN
Adapun jumlah biaya yang diperlukan
untuk pembangunan Majelis Ta'lim Al-Hikmah diperkirakan Rp 98.000.000.-
(Sembilan puluh delapan Juta Rupiah)
Dengan niat ikhlas karena Allah
ta'ala dan tekad yang kuat serta semangat yang tinggi diharapkan pembangunan
Majelis Ta’lim Al-Hikmah dapat terselesaikan sesuai yang diharapkan.
(Rincian biaya terlampir)
J.
WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pembangunan Majelis
Ta'lim dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 ( 25 Syawwal1434 H).
K.
PENUTUP
Dengan segala keterbatasan yang
ada, namun dengan tekad, semangat dan niat yang mulia untuk menjalin ukhuwah
islamiyah dan mensyiarkan agama islam, maka proposal ini dibuat untuk mendapat
do'a restu, dukungan dan sumbangan dana yang kami butuhkan dalam pembangunan
Majelis Ta'lim tersebut.
Demikianlah maksud kami,
sebelumnya kami haturkan Jazakumullah Khairan Katsiran, semoga Allah SWT
melimpahkan segala rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Ammiiin.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Ketua Panitia, Sekretaris,
(
H. Nur ) ( Suwandi )
Ketua Rt004, Pengurus
Majelis Ta’lim Al-Hikmah
(……………….) (………………….)
Mengetahui,
Lurah
Desa Harjamekar
(…………………………..)
Langganan:
Postingan (Atom)